Sejak Tahun 2018 Hukum internasional telah meletakan tanah sebagai hak asasi petani dan masyarakat pedesaan. Hal ini disampaikan John Ganesha Siahaan Kepala Badan Paralegal PDKPBabel saat bertemu dengan Kepala Desa Pangkalbuluh Kabupaten Bangka Selatan.
Tujuan kedatangan PDKPBabel adalah untuk mendalami kronologis terjadinya pengrusakan kebun karet warga pangkalbuluh yang dilaporkan warga ke Kantor Bantuan Hukum PDKPBabel sekaligus mengetahui hukum kebiasaan tata laksana distribusi lahan di desa Pangkalbuluh.
Mengenai Kasusnya, Advokat Choiri,SH selaku penasihat hukum warga melaporkan bahwa kasus ini telah diadukan ke Kepolisian Sektor Payung Bangka Selatan. Pengacara menilai perbuatan para teradu merupakan delik pidana umum pengrusakan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
“Sejak tahun 1997, klien kami menanam 40 batang karet dilahan itu, pada bulan november 2020 lebih dari 2 orang datang membawa kapal dan chainshow, pengakuannya ada yang menyuruh mereka menebang dan membakar batang karet itu.”
Advokat M. CHoiri, SH – Kuasa Hukum Warga Desa Pangkalbuluh
Pasal Pengrusakan didalam KUHP
Pasal 170 KUHP
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 406 Ayat (1) KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Hak Asasi Petani (UNDROP)
Sementara Ganesha berencana mengajak Kepala Desa bersama Badan Paralegal PDKPBABEL menggiatkan sosialisasi tentang Deklarasi Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan (United Nations Declaration on the Rights of Peasant and Other People Working in Rural Areas) yang dikenal dengan UNDROP. Hukum Internasional hasil Kesepakatan negara – negara anggota PBB ini diharapkannya mampu membangun kesadaran petani untuk memperjuangkan hak atas tanah dan menghentikan praktik mafia tanah di pedesaan.
Menurut ganesha, perbuatan para teradu telah membuat risau warga desa pangkalbuluh. Sebab mereka secara terang-terangan merusak tanam tumbuh tanpa berkordinasi dengan perangkat desa. “Hak Asasi Petani terhadap tanah tidak akan terlindungi, jika pelaku pengrusakan tanam tumbuh petani tidak ditindak” Jelas John Ganesha Siahaan.